Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa

Tentang Pelatihan

Peserta berasal dari Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer lainnya, dengan kriteria :

  1. Tenaga kesehatan (dokter/perawat/psikolog klinis) yang bekerja di FKTP dan/ atau pemegang program kesehatan jiwa, yang bertugas memberikan layanan kesehatan termasuk kesehatan jiwa.
  2. Mendapatkan penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan.
  3. Diutamakan PNS atau merupakan staf tetap puskesmas.
  4. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Klik Info lengkap pelatihan

#keswa
#Teknis Program Kesehatan
#JIWA
#KESEHATAN JIWA